Saya : S
Petugas Kecamatan : PK
S : Bu, saya sudah rekam
data 30 agustus 2016. Ektp nya udah jadi belum ya?
PK : tidak
ada bu, disini adanya rekam tanggal 01 – 08 september.
S : lho kok bisa? Terus yang
30 agustus nasibnya bagaimana?
PK : iya,
belum ada bu. Yang dikirim sama dinas catatan sipil yang tanggal 01 – 08
september. Kalau mau ngecek statusnya sudah dicetak atau belum, datang aja bu,
scan mata.
S : lho? Buat ngecek
harus kesana buat scan mata? Emang ga bisa cari pake nomor KTP?
PK : iya ga
bisa bu. Kesini aja bawa bukti rekam sama scan mata.
S : lah, saya di jakarta.
Saya ga bisa kesana Cuma buat ngecek status.
PK : iya bu,
ngeceknya Cuma bisa pake scan mata. Disini ada 400 ektp untuk tanggal 01-08
september, jadi kalau mau ngecek ya kesini scan mata.
S : tapi kenapa yang ada
01-08 september? Yang agustus kemana?
PK : yang
dikirim catatan sipil cuma itu.
S : yaudah saya minta
nomor catatan sipil yang bisa dihubungi
PK : wah kita
ga punya nomornya.
S : lah gimana sih. Terus
Kenapa yang agustus belum ada?
PK : - memutuskan
sambungan telepon -
Kurang lebih seperti itu
percakapan antara saya dan petugas kantor kecamatan Rappocini yang saya
hubungi untuk menanyakan status ektp saya. Nomornya : 085240240535.
Akhirnya saya mencoba
menelepon kantor dinas catatan sipil Makassar di no. (0411) 866520. Tidak ada
yang menjawab. Coba lagi. Hasilnya sama. Coba menelepon ke nomor kepala dinas,
juga sama. Tidak dijawab. Nomornya 081442606153, namanya Nielma Palamba, SH,
M.Ap. sumber
Kalau-kalau ada yang nyoba
dan diangkat, mohon sampaikan sakit hati saya sebagai warga negara yang bukan
siapa-siapa. Siapa lah saya ini. Pangkat tidak ada. Kenalan tidak ada orang
penting. Tidak ada backingan. Alhamdulillah tidak punya ruang untuk
memanfaatkan kekuasaan.
Tapi kemudian perlakuan yang
saya terima ya macam ini.
Di bulan Agustus 2016
digembar-gemborkan bahwa semua warga harus memiliki ektp. Paling tidak sudah
melakukan rekam data sebelum akhir september 2016.
Sanksinya pun naudzubillah, menghilangkan
hampir semua hak warga negara.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi
yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi
dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan
publik, yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan
izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain (sumber).
Warga negara yang takut
haknya sebagai warga negara dicabut kemudian berbondong-bondong mendatangi
kantor kecamatan dan dinas catatan sipil. Saya pun terbang dari Jakarta ke
Makassar. DEMI. Iya. DEMI memperjuangkan hak saya sebagai warga negara. Saya adalah
makhluk rantau sejak kuliah sampai bekerja. Jadi mengurus KTP pun saat itu
seperlunya, jika sudah mau kadaluarsa. Namun karena titah maha agung dari
Dirjen Dukcapil, maka saya mengambil cuti dari tempat saya bekerja, dan berhasil
merekam data saya tanggal 30 Agustus 2016 di kantor kecamatan Rappocini. Saat itu
saya dijanjikan untuk datang 3 bulan lagi untuk mengambil ektp.
Tiga bulan kemudian saya
datang. Tentunya ambil cuti. Terbang lagi dari Jakarta ke Makassar. Dan kata
pegawainya, “tidak ada pencetakan sejak tanggal 30 agustus 2016”. Super sekali.
Super. Kemudian saya diminta untuk menunggu 6 bulan.
Mohon maaf bapak ibu pegawai
yang mengurusi ektp, sekarang sudah akhir Juli 2017. Sebulan lagi selembaran
bukti rekam data saya berulang tahun.
Kemudian saat dihubungi
melalui telepon, katanya yang sudah ada ektp nya adalah tanggal 01-08 September
2016. Subhanallah. Mau didzholimi seperti apa lagi saya ini? Saat saya mulai
meneteskan air mata karena hal ini, teman kantor saya berkomentar, “kamu ga
pernah nangis, trus sekarang nangis hanya karena ektp yang dikorupsi itu? Buat apa?!!”
Iya buat apa.
Apalagi berikut kutipan
komentar Bapak Mendagri kita yang terhormat.
Ia menargetkan,
pendistribusian blanko e-KTP akan selesai bulan Oktober 2017 mendatang. Menurutnya,
ada 4,2 juta warga yang saat ini masih memegang surat keterangan (Suket) dan
akan segara memiliki e-KTP.
"Mohon maaf lah, satu
setengah tahun karena hampir seratus staf kami mulai ekselon satu sampai empat,
harus bolak-balik di panggil KPK. Jadi kalau terhambat itu wajar, tapi ini
sudah selesai," pungkasnya. (sumber )
Lah. Yang korupsi tempatnya
situ, kenapa jadi kami warga negara yang biasa-biasa saja ini yang harus
memaklumi?
“oh, ngurus eKTP lama? Maklum,
orangnya pada kena kasus korupsi. Sabar yaa..” yaaa keles.
Masalahnya adalah, saya
tidak tahu harus mengadu kepada siapa.
Ke kantor kecamatan katanya
hanya menerima dari catatan sipil.
Nelpon ke kantor catatan
sipil gak diangkat.
Mau Lapor ke lapor.go.id, udah
rame di Laporan terhangat (sumber)
Sesuai dengan yang tertera di tugas dan fungsi Dukcapil,
terlihat jelas dari 8 poin, 6 diantaranya menyebutkan KTP elektronik. Wajar kah
jika saya mempertanyakan selama satu tahun setengah bapak ibu ngapain aja? Ngeluarin
Suket?
Kemudian setelah berhasil
mencetak, yang dikirim oleh catatan sipil makassar ke kecamatan Rappocini
adalah rekam data tanggal 01-08 September 2016. Bapak ibu, tanggal 30 agustus
2016 itu sebelumnya 01 september 2016 lho.
Kurang cerdas apa bapak ibu
yang duduk disana, yang tugasnya melayani warga negara?
Kurang cerdas apa bapak ibu
yang duduk disana, yang begitu menerima ektp untuk rekam data 01-08 september
kemudian tidak terbersit pertanyaan, lho yang agustus kemana?
Mungkin bapak ibu disana terlalu
banyak kerjaan, sampai-sampai saya bilang saya di jakarta dan tidak bisa ke
makassar, bapak ibu tidak memberikan solusi.
Mungkin bapak ibu disana
terlalu sophisticated, sampai-sampai buat ngecek status saja harus pakai scan
mata dan bukan berdasarkan NIK.
Disitu saya benar-benar
merasa marah. Iya, marah, bapak ibu. Segitu mudahnya bapak ibu menganggap ini
adalah masalah saya dan bukan masalah catatan sipil maupun kantor kecamatan.
Tapi apalah saya ini. remah rengginang. Bapak ibu
juga gak kenal saya.
Mungkin kalau saya nulis
disini ada yang baca. syukur-syukur ada yang kesentil. Alhamdulillah kalau ada
yang bantu.
Atau mungkin saya ngubungin
Afi Nihaya aja buat nulis ektp biar viral ya? O.oa
Mohon bantu, Mari viralkan.
Salam sakit hati pemegang
Suket.
No comments:
Post a Comment